MANAJEMEN KEUANGAN SEKOLAH
Diberikan
Oleh : Susana Carolina Eden, S.E,
Ak, CA
Pekerjaan :
· Pemimpin
Kantor Jasa Akuntansi (KJA) Susana C Eden,S.E, Ak,CA
(SK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR
20/KM.1PPPK/2016)
· Auditor
Internal Yayasan Santu Paulus Ruteng (STKIP dan STIKes St Paulus Ruteng)
· Dosen
STIE Karya Ruteng
Untuk : Para kepala sekolah
jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK
I.
PENGANTAR
Dalam
pengelolaan suatu jenis keuangan seperti Dana BOS ataupun dana lainnya yang
bersumber dari APBN/APBD selalu mengikuti/melalui tahapan kegiatan:
A.
Perencanaan
B.
Pelaksanaan
C.
Pengawasan
Pihak pemilik dana/sumber dana seperti Para
Menteri/Kepala Daerah/Kepala Dinas biasanya terlebih dahulu mengeluarkan
kebijakan/peraturan yang berkaitan dengan:
1.
Peraturan tentang pengelolaan Dana BOS seperti
tentang prosedur penyaluran/penerimaan dana, sistem pencatatan, pelaporan,
pertanggungjawaban dan pengendalian.
2.
Pemberitahuan tentang prosedur belanja yang
selalu mengacu kepada penetapan Harga Standard Bupati/Kepala Daerah setiap
Tahun Anggaran berkenaan.
3.
Peraturan tentang pajak
4.
Peraturan keuangan lainnya dan pengenalan bahwa
suatu saat dana yang dikelola akan diperiksa oleh lembaga pengawas seperti:
KPK, BPK, BANWASDA, dan Pemeriksa Intern.
II.
URAIAN
RANGKAIAN KEGIATAN
A.
Perencanaan
Dalam perencanaan memuat tentang tujuan penggunaan dana BOS
yang diproyeksikan dalam Rencana Anggaran Biaya dan dalam membuat Rencana
Anggaran pada tingkat unit sekolah masing-masing perlu memperhatikan prosedur/tahapan
pembuatan Rencana Anggaran Biaya/RAB yang mencerminkan prinsip transparansi
awal dalam pengelolaan keuangan seperti:
1. Mengundang
pihak terkait untuk membahas kebutuhan sekolah secara tertulis guna dipakai
sebagai bukti pelaksanaan tugas
2. Membuat
Rencana Anggaran Biaya Sekolah/RABS dengan menentukan:
a. Komponen
pendapatan
Memperhatikan
jumlah anggaran yang dialokasikan untuk ditetapkan sebagai total pendapatan.
b. Komponen
belanja
ü
Memperhatikan dan menetapkan pos-pos belanja
dan besarannya dengan mengacu pada petunjuk penggunaan keuangan dari pemilik
sumber dana/pemerintah dan memperhatikan kebutuhan riil sekolah.
ü
Menetapkan pos-pos belanja dan besarannya
dengan suatu perkiraan tepat untuk menghindari kemungkinan terjadinya
pergeseran anggaran dalam pelaksanaan anggaran tahun berkenaan.
ü
Memperhatikan apakah RABS sudah seimbang atau
tidak
ü
Menyampaikan kepada pejabat berwenang untuk
meminta asistensi dan pengesahan anggaran
ü
Memperhatikan batasan waktu penyelesaian
kegiatan perencanaan yang telah ditetapkan peraturan atau pihak management
B.
Pelaksanaan Anggaran
Pada pelaksanaan pengelolaan keuangan dana biaya
operasional sekolah/BOS perlu memperhatikan unsur-unsur management seperti:
1. Personalia
Pihak
management perlu menetapkan personalia untuk mengelola keuangan serta
menetapkan tugas dan fungsi serta bukti kewenangan masing-masing secara
tertulis untuk dijadikan dasar dalam melaksanakan tugas seperti siapa:
a. Pengguna
anggaran/atasan langsung bendahara untuk tugas:
ü
Menetapkan/memerintah bendahara untuk
mengeluarkan uang dan melakukan pengendalian intern.
ü
Menandatangani transaksi keuangan dll sesuai
peraturan berlaku
b. Bendahara
untuk tugas:
ü
Menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang
setelah mendapat perintah atasan langsung
ü
Menyelenggarakan administrasi keuangan sesuai
peraturan berlaku
ü
Membuat laporan keuangan
c. Hal-hal
yang perlu diperhatikan:
ü
Melaksanakan tugas dan fungsi sesuai ketentuan
peraturan berlaku yang mengatur tentang keuangan, sumber APBN dan APBD.
ü
Mencari/memperoleh harga standard bupati kepala
daerah dalam Tahun Anggaran berkenaan dan dalam melaksanakan belanja
memperhatikan harga standard ini.
ü
Pejabat/petugas yang karena kepercayaan dan
kompetensi mengelola keuangan negara/daerah perlu dipahami bahwa para
pejabat/petugas ini telah bekerja dan berada dalam sebuah simpul sistem
keuangan yang telah dibangun oleh pemerintah dan apabila terjadi suatu
kesalahan, kekeliruan, keterlambatan waktu penyampaian laporan atau kelemahan
lain akan mempengaruhi bahkan merusak sistem keuangan secara menyeluruh dan
juga akan memberi kesulitan bahkan masalah kepada personalia/petugas keuangan
yang berada pada simpul sistem keuangan lain dalam suatu sistem keuangan secara
menyeluruh
d. Hal-hal
yang dilarang:
ü
Pada pelaksanaan anggaran dilarang melakukan
pergeseran biaya antara pos-pos belanja. Contoh: belanja pegawai dialihkan ke
belanja barang atau sebaliknya.
ü
Dilarang melakukan kegiatan belanja melampaui
harga standard yang telah ditetapkan oleh Bupati Kepala Daerah pada Tahun
Anggaran berkenaan, karena harga standard ini merupakan acuan harga tertinggi
dan boleh dibawah harga standard yaitu harga pasar.
ü
Melakukan penyalahgunaan keuangan untuk
kepentingan pribadi/kelompok
2. Sistem
Pencatatan
Dalam
akuntansi dan pembukuan dikenal istilah journal/jurnal dan jurnal adalah semua
transaksi keuangan suatu badan usaha/organisasi/unit keuangan lain yang dicatat
secara kronologis dan bertujuan untuk pencatatan.
Dalam
membuat pembukuan dana Biaya Operasional Sekolah/Dana lainnya perlu
memperhatikan hal-hal seperti:
a. Bentuk
dan model pembukuan juga bentuk dan model transaksi yang telah ditetapkan oleh
pemilik sumber dana/Menteri/Dinas seperti peraturan berlaku.
b. Setiap
transaksi yang dibukukan sebagai pendapatan/belanja harus didukung oleh bukti
yang cukup, kuat dan relevan.
Penjelasan:
ü
Bukti yang cukup
Cukup
dalam jumlah bukti yang sesuai dengan jumlah uang dan jenis peruntukannya
ü
Bukti yang kuat
Memiliki
kekuatan, kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan atas transaksi yang telah
dibukukan
ü
Bukti yang relevan
Ada
relevansi /hubungan antara peruntukan dana yang telah ditetapkan dalam anggaran
dengan pelaksanaan belanja
c. Memperhatikan
sistem penyimpanan bukti penyelenggaraan administrasi keuangan/bukti
pelaksanaan tugas supaya mudah dicari kembali apabila diminta
pertanggungjawaban.
Catatan:
Banyak
petugas sudah bekerja baik tetapi tidak memiliki bukti pelaksanaan tugas, dan
ingat akan anggaran berbasis kinerja kerja yang perlu didukung oleh bukti
pelaksanaan tugas.
3. Pelaporan
Penyampaian
laporan bulanan keuangan ataupun tahunan adalah salah satu bentuk
pertanggungjawaban penggunaan keuangan yang disampaikan kepada pihak
pemberi/sumber dana dan tentunya selalu memperhatikan/mengikuti peraturan
berlaku yang telah ditetapkan pihak management dan sesuai standard umum:
a. Setiap
akhir bulan buku kas ditutup dan ditanda tangan pihak berwenang yaitu bendahara
dan atasan langsung keuangan
b. Setiap
awal bulan berikut dari tanggal 1 s.d 10 sudah menyampaikan laporan bulanan
atas penggunaan keuangan bulan lalu.
c.
Menyampaikan laporan keuangan tahunan keuangan
atas penggunaan keuangan selama telah diatur/ditetapkan oleh pihak management.
C.
Pengawasan
Setiap pengelolaan keuangan yang bersumber dari APBN/APBD
atau jenis keuangan lain yang bersumber dari negara pada akhir kegiatan selalu
diikuti dengan kegiatan pengawasan untuk melakukan kegiatan. Pemeriksaan atas
pelaksanaan pengelolaan keuangan yang telah dilakukan oleh lembaga pengawasan:
ü
Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK
ü
Badan Pemeriksa Keuangan/BPK
ü
Badan Pengawas Daerah/BANWASDA
ü
Pemeriksa/pengendali intern Dinas PPO
Para auditor/pemeriksa dari lembaga pengawasan
akan memeriksa hal-hal pokok/ruang lingkup:
a. Pemeriksaan
ketaatan terhadap pelaksanaan peraturan yang berhubungan dengan pengelolaan
keuangan
b. Pemeriksaan
efisiensi
c. Pemeriksaan
ketaatan terhadap pelaksanaan pengelolaan fisik keuangan.
Dapat dijelaskan lebih lanjut:
a. Pemeriksaan
ketaatan terhadap pelaksanaan peraturan yang berhubungan dengan pengelolaan
keuangan, yaitu:
1. Apakah
pelaksanaan pengelolaan keuangan telah sesuai dengan perencanaan yang telah
ditetapkan bersama ataukah telah terjadi pergeseran antara pos belanja atau
terjadi penyimpangan lain yang tidak sesuai perencanaan.
2. Atau
apakah ada pelaksanaan belanja yang melampaui harga standard bupati kepala
daerah atau melampaui harga pasar pada Tahun Anggaran berkenaan.
3. Apakah
penyelenggaran administrasi keuangan telah diselenggarakan sesuai
ketentuan/peraturan berlaku.
Catatan:
Kondisi
ketidaktaatan terhadap peraturan yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan
bisa memberikan indikasi awal kepada auditor/pemeriksa tentang kemungkinan akan
terjadi penyimpangan keuangan.
b. Pemeriksaan
efisiensi
Para
auditor/pemeriksaan akan memeriksa/meneliti apakah pelaksanaan belanja kita
efisien atau tidak dengan membandingkan bukti transaksi yang ada dengan
kenyataan seperti:
1. Mungkin
telah terjadi transaksi belanja yang melampaui harga standard Bupati Kepala
Daerah
2. Mungkin
ada transaksi belanja tetapi barangnya belum terima atau tidak ada barangnya.
3. Mungkin
ada transaksi belanja perjalanan tetapi tidak ada bukti pendukung. Kondisi
seperti ini akan mirip kondisi ini adalah suatu yang tidak efisien dan mengarah
pada kemungkinan terjadinya penyimpangan keuangan yang perlu
dipertanggungjawab.
4. Apabila
terjadi ketekoran kas ataupun temuan lain hasil pemeriksaan akan disampaikan
kepada obyek/pihak pengelola keuangan untuk dipertanggung jawabkan.
c. Pemeriksaan
ketaatan terhadap pelaksanaan pengelolaan fisik keuangan
1. Para
auditor/pemeriksa akan melakukan opname kas menghitung/menyelesaikan berapa
keadaan uang pada kas bendahara juga kas pada bank
2. Menentukan
saldo buku hasil pencatatan setelah meneliti kebenaran bukti transaksi
3. Membandingkan
antara saldo buku hasil pencatatan dan saldo kas yang akan dituangkan pada berita
acara pemeriksaan kas, untuk menentukan apakah terjadi ketekoran kas atau tidak
III. PENUTUP
Demikian
materi Manajemen Keuangan Sekolah yang saya sampaikan pada pelatihan manajemen
kepala sekolah untuk bisa membantu para peserta dalam tugas pengelolaan keuangan
yang lebih profesional dan apabila ada hal-hal yang kurang berkenan mohon
dimaafkan dan saya berharap pelatihan ini akan menghasilkan suatu pembaharuan
lebih baik pada tata kelola keuangan yang akan membawa kesejahteraan bagi kita
semua.
Salam
Sejahtera untuk para peserta
Pembicara
Susana Carolina Eden,
S.E, Ak, CA