Selasa, 11 Oktober 2016

Manajemen Keuangan Sekolah

MANAJEMEN KEUANGAN SEKOLAH

Diberikan Oleh       : Susana Carolina Eden, S.E, Ak, CA
Pekerjaan                 :
·       Pemimpin Kantor Jasa Akuntansi (KJA) Susana C Eden,S.E, Ak,CA
(SK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR  20/KM.1PPPK/2016)
·       Auditor Internal Yayasan Santu Paulus Ruteng (STKIP dan STIKes St Paulus Ruteng)
·       Dosen STIE Karya Ruteng
Untuk                         : Para kepala sekolah jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK

I.     PENGANTAR
Dalam pengelolaan suatu jenis keuangan seperti Dana BOS ataupun dana lainnya yang bersumber dari APBN/APBD selalu mengikuti/melalui tahapan kegiatan:
A.    Perencanaan
B.    Pelaksanaan
C.   Pengawasan
Pihak pemilik dana/sumber dana seperti Para Menteri/Kepala Daerah/Kepala Dinas biasanya terlebih dahulu mengeluarkan kebijakan/peraturan yang berkaitan dengan:
1.     Peraturan tentang pengelolaan Dana BOS seperti tentang prosedur penyaluran/penerimaan dana, sistem pencatatan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengendalian.
2.     Pemberitahuan tentang prosedur belanja yang selalu mengacu kepada penetapan Harga Standard Bupati/Kepala Daerah setiap Tahun Anggaran berkenaan.
3.     Peraturan tentang pajak
4.     Peraturan keuangan lainnya dan pengenalan bahwa suatu saat dana yang dikelola akan diperiksa oleh lembaga pengawas seperti: KPK, BPK, BANWASDA, dan Pemeriksa Intern.
     
II.   URAIAN RANGKAIAN KEGIATAN
A.    Perencanaan
Dalam perencanaan memuat tentang tujuan penggunaan dana BOS yang diproyeksikan dalam Rencana Anggaran Biaya dan dalam membuat Rencana Anggaran pada tingkat unit sekolah masing-masing perlu memperhatikan prosedur/tahapan pembuatan Rencana Anggaran Biaya/RAB yang mencerminkan prinsip transparansi awal dalam pengelolaan keuangan seperti:
1.     Mengundang pihak terkait untuk membahas kebutuhan sekolah secara tertulis guna dipakai sebagai bukti pelaksanaan tugas
2.     Membuat Rencana Anggaran Biaya Sekolah/RABS dengan menentukan:
a.     Komponen pendapatan
Memperhatikan jumlah anggaran yang dialokasikan untuk ditetapkan sebagai total pendapatan.
b.    Komponen belanja
ü  Memperhatikan dan menetapkan pos-pos belanja dan besarannya dengan mengacu pada petunjuk penggunaan keuangan dari pemilik sumber dana/pemerintah dan memperhatikan kebutuhan riil sekolah.
ü  Menetapkan pos-pos belanja dan besarannya dengan suatu perkiraan tepat untuk menghindari kemungkinan terjadinya pergeseran anggaran dalam pelaksanaan anggaran tahun berkenaan.
ü  Memperhatikan apakah RABS sudah seimbang atau tidak
ü  Menyampaikan kepada pejabat berwenang untuk meminta asistensi dan pengesahan anggaran
ü  Memperhatikan batasan waktu penyelesaian kegiatan perencanaan yang telah ditetapkan peraturan atau pihak management

B.    Pelaksanaan Anggaran
Pada pelaksanaan pengelolaan keuangan dana biaya operasional sekolah/BOS perlu memperhatikan unsur-unsur management seperti:
1.     Personalia
Pihak management perlu menetapkan personalia untuk mengelola keuangan serta menetapkan tugas dan fungsi serta bukti kewenangan masing-masing secara tertulis untuk dijadikan dasar dalam melaksanakan tugas seperti siapa:
a.     Pengguna anggaran/atasan langsung bendahara untuk tugas:
ü  Menetapkan/memerintah bendahara untuk mengeluarkan uang dan melakukan pengendalian intern.
ü  Menandatangani transaksi keuangan dll sesuai peraturan berlaku
b.    Bendahara untuk tugas:
ü  Menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang setelah mendapat perintah atasan langsung
ü  Menyelenggarakan administrasi keuangan sesuai peraturan berlaku
ü  Membuat laporan keuangan
c.     Hal-hal yang perlu diperhatikan:
ü  Melaksanakan tugas dan fungsi sesuai ketentuan peraturan berlaku yang mengatur tentang keuangan, sumber APBN dan APBD.
ü  Mencari/memperoleh harga standard bupati kepala daerah dalam Tahun Anggaran berkenaan dan dalam melaksanakan belanja memperhatikan harga standard ini.
ü  Pejabat/petugas yang karena kepercayaan dan kompetensi mengelola keuangan negara/daerah perlu dipahami bahwa para pejabat/petugas ini telah bekerja dan berada dalam sebuah simpul sistem keuangan yang telah dibangun oleh pemerintah dan apabila terjadi suatu kesalahan, kekeliruan, keterlambatan waktu penyampaian laporan atau kelemahan lain akan mempengaruhi bahkan merusak sistem keuangan secara menyeluruh dan juga akan memberi kesulitan bahkan masalah kepada personalia/petugas keuangan yang berada pada simpul sistem keuangan lain dalam suatu sistem keuangan secara menyeluruh
d.    Hal-hal yang dilarang:
ü  Pada pelaksanaan anggaran dilarang melakukan pergeseran biaya antara pos-pos belanja. Contoh: belanja pegawai dialihkan ke belanja barang atau sebaliknya.
ü  Dilarang melakukan kegiatan belanja melampaui harga standard yang telah ditetapkan oleh Bupati Kepala Daerah pada Tahun Anggaran berkenaan, karena harga standard ini merupakan acuan harga tertinggi dan boleh dibawah harga standard yaitu harga pasar.
ü  Melakukan penyalahgunaan keuangan untuk kepentingan pribadi/kelompok

2.     Sistem Pencatatan
Dalam akuntansi dan pembukuan dikenal istilah journal/jurnal dan jurnal adalah semua transaksi keuangan suatu badan usaha/organisasi/unit keuangan lain yang dicatat secara kronologis dan bertujuan untuk pencatatan.
Dalam membuat pembukuan dana Biaya Operasional Sekolah/Dana lainnya perlu memperhatikan hal-hal seperti:
a.     Bentuk dan model pembukuan juga bentuk dan model transaksi yang telah ditetapkan oleh pemilik sumber dana/Menteri/Dinas seperti peraturan berlaku.
b.    Setiap transaksi yang dibukukan sebagai pendapatan/belanja harus didukung oleh bukti yang cukup, kuat dan relevan.
Penjelasan:
ü  Bukti yang cukup
Cukup dalam jumlah bukti yang sesuai dengan jumlah uang dan jenis peruntukannya
ü  Bukti yang kuat
Memiliki kekuatan, kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan atas transaksi yang telah dibukukan
ü  Bukti yang relevan
Ada relevansi /hubungan antara peruntukan dana yang telah ditetapkan dalam anggaran dengan pelaksanaan belanja
c.     Memperhatikan sistem penyimpanan bukti penyelenggaraan administrasi keuangan/bukti pelaksanaan tugas supaya mudah dicari kembali apabila diminta pertanggungjawaban.
Catatan:
Banyak petugas sudah bekerja baik tetapi tidak memiliki bukti pelaksanaan tugas, dan ingat akan anggaran berbasis kinerja kerja yang perlu didukung oleh bukti pelaksanaan tugas.

3.     Pelaporan
Penyampaian laporan bulanan keuangan ataupun tahunan adalah salah satu bentuk pertanggungjawaban penggunaan keuangan yang disampaikan kepada pihak pemberi/sumber dana dan tentunya selalu memperhatikan/mengikuti peraturan berlaku yang telah ditetapkan pihak management dan sesuai standard umum:
a.       Setiap akhir bulan buku kas ditutup dan ditanda tangan pihak berwenang yaitu bendahara dan atasan langsung keuangan
b.       Setiap awal bulan berikut dari tanggal 1 s.d 10 sudah menyampaikan laporan bulanan atas penggunaan keuangan bulan lalu.
c.        Menyampaikan laporan keuangan tahunan keuangan atas penggunaan keuangan selama telah diatur/ditetapkan oleh pihak management.

C.   Pengawasan
Setiap pengelolaan keuangan yang bersumber dari APBN/APBD atau jenis keuangan lain yang bersumber dari negara pada akhir kegiatan selalu diikuti dengan kegiatan pengawasan untuk melakukan kegiatan. Pemeriksaan atas pelaksanaan pengelolaan keuangan yang telah dilakukan oleh lembaga pengawasan:
ü  Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK
ü  Badan Pemeriksa Keuangan/BPK
ü  Badan Pengawas Daerah/BANWASDA
ü  Pemeriksa/pengendali intern Dinas PPO
Para auditor/pemeriksa dari lembaga pengawasan akan memeriksa hal-hal pokok/ruang lingkup:
a.     Pemeriksaan ketaatan terhadap pelaksanaan peraturan yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan
b.    Pemeriksaan efisiensi
c.     Pemeriksaan ketaatan terhadap pelaksanaan pengelolaan fisik keuangan.
Dapat dijelaskan lebih lanjut:
a.     Pemeriksaan ketaatan terhadap pelaksanaan peraturan yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan, yaitu:
1.     Apakah pelaksanaan pengelolaan keuangan telah sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan bersama ataukah telah terjadi pergeseran antara pos belanja atau terjadi penyimpangan lain yang tidak sesuai perencanaan.
2.     Atau apakah ada pelaksanaan belanja yang melampaui harga standard bupati kepala daerah atau melampaui harga pasar pada Tahun Anggaran berkenaan.
3.     Apakah penyelenggaran administrasi keuangan telah diselenggarakan sesuai ketentuan/peraturan berlaku.
Catatan:
Kondisi ketidaktaatan terhadap peraturan yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan bisa memberikan indikasi awal kepada auditor/pemeriksa tentang kemungkinan akan terjadi penyimpangan keuangan.

b.    Pemeriksaan efisiensi
Para auditor/pemeriksaan akan memeriksa/meneliti apakah pelaksanaan belanja kita efisien atau tidak dengan membandingkan bukti transaksi yang ada dengan kenyataan seperti:
1.     Mungkin telah terjadi transaksi belanja yang melampaui harga standard Bupati Kepala Daerah
2.     Mungkin ada transaksi belanja tetapi barangnya belum terima atau tidak ada barangnya.
3.     Mungkin ada transaksi belanja perjalanan tetapi tidak ada bukti pendukung. Kondisi seperti ini akan mirip kondisi ini adalah suatu yang tidak efisien dan mengarah pada kemungkinan terjadinya penyimpangan keuangan yang perlu dipertanggungjawab.
4.     Apabila terjadi ketekoran kas ataupun temuan lain hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada obyek/pihak pengelola keuangan untuk dipertanggung jawabkan.
c.     Pemeriksaan ketaatan terhadap pelaksanaan pengelolaan fisik keuangan
1.     Para auditor/pemeriksa akan melakukan opname kas menghitung/menyelesaikan berapa keadaan uang pada kas bendahara juga kas pada bank
2.     Menentukan saldo buku hasil pencatatan setelah meneliti kebenaran bukti transaksi
3.     Membandingkan antara saldo buku hasil pencatatan dan saldo kas yang akan dituangkan pada berita acara pemeriksaan kas, untuk menentukan apakah terjadi ketekoran kas atau tidak

III.  PENUTUP
Demikian materi Manajemen Keuangan Sekolah yang saya sampaikan pada pelatihan manajemen kepala sekolah untuk bisa membantu para peserta dalam tugas pengelolaan keuangan yang lebih profesional dan apabila ada hal-hal yang kurang berkenan mohon dimaafkan dan saya berharap pelatihan ini akan menghasilkan suatu pembaharuan lebih baik pada tata kelola keuangan yang akan membawa kesejahteraan bagi kita semua.


Salam Sejahtera untuk para peserta

Pembicara



Susana Carolina Eden, S.E, Ak, CA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar